Www.motorplus-online.com - Jumat, 18 Desember 2015 | 10:45 WIB
Desas-desus ojek online yang berbasis aplikasi di smartphone resmi dilarang pemerintah akhirnya terjadi juga. Hal tersebut sesuai dengan adanya surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jona
KOMENTAR