KOMENTAR

Ojek Online Resmi Dilarang Pemerintah
Desas-desus ojek online yang berbasis aplikasi di smartphone resmi dilarang pemerintah akhirnya terjadi juga. Hal tersebut sesuai dengan adanya surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jona
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER