KOMENTAR

Modifikasi Enggak Kena Denda Rp 24 Juta
Benar nih pihak kepolisian akan menerapkan aturan perundangan mengenai modifikasi. AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tindakan ini sesuai dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jala
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER