Www.motorplus-online.com - Rabu, 9 Desember 2015 | 06:58 WIB
Benar nih pihak kepolisian akan menerapkan aturan perundangan mengenai modifikasi. AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tindakan ini sesuai dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jala
KOMENTAR