Ambil Barang Bukti Curanmor Syaratnya Cukup Bawa STNK & BPKB
Motorplus
Www.motorplus-online.com - Kamis, 29 Mei 2014 | 08:17 WIB
Buat sobat yang kehilangan motor, tentu sangat berharap motornya kembali. Pihak Kepolisian pun mengklaim memudahkan pemilik sah untuk mengambil motor hasil curanmor.
KOMENTAR