KOMENTAR

Kepolisian Harusnya Lebih Pro-Aktif, Tidak Lepas Tangan Karena Alasan Prosedural!
Sudyatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan kejadian yang berulang seperti ini menunjukkan bahwa Kepolisian gagal dalam memberikan pelayanan publik dan melanggar Undang Undang pelayanan publik No 25 tahun 2009.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER