Kepolisian Harusnya Lebih Pro-Aktif, Tidak Lepas Tangan Karena Alasan Prosedural!
Motorplus
Www.motorplus-online.com - Selasa, 10 Desember 2013 | 13:17 WIB
Sudyatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan kejadian yang berulang seperti ini menunjukkan bahwa Kepolisian gagal dalam memberikan pelayanan publik dan melanggar Undang Undang pelayanan publik No 25 tahun 2009.
KOMENTAR