KOMENTAR

Belok Kiri Sudah Gak Boleh Langsung Lagi..!!!
Undang Undang lama yaitu No 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara di setiap persimpangan diperbolehkan langsung belok kiri tanpa mengikuti rambu lalu lintas alias belok kiri boleh langsung (Belkibolang).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER