Www.motorplus-online.com - Rabu, 2 Januari 2013 | 09:10 WIB
Pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta segera diberlakukan awal 2013 mendatang. Untuk tahap awal, kebijakan ini hanya mobil, untuk kendaraan roda dua belum dikenakan pada kebijakan awal.
KOMENTAR