Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!
Motorplus
Www.motorplus-online.com - Selasa, 7 Agustus 2012 | 08:00 WIB
Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. ÔÇ£Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,ÔÇØ sebut salah seorang pembaca.
KOMENTAR