Www.motorplus-online.com - Kamis, 2 Februari 2012 | 10:14 WIB
Berkendara itu hak semua orang. Kecuali ada larangan yang diatur oleh Undang Undang. Misalnya, anak di bawah umur yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias (SIM). Kalau itu jelas dilarang.
KOMENTAR