Find Us On Social Media :

Bolehkah Nyalakan Lampu Hazard Ketika Konvoi atau Turing?

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 2 Desember 2017 | 16:46 WIB
Hazard lamp di Yamaha Mio S, jari peringatan buat saat motor berhenti (Rizky)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa motor keluaran terbaru sudah dilengkapi dengan lampu hazard sebagai fitur bawaan motor.

Hazard sendiri adalah fitur yang jika diaktifkan akan membuat lamp sein kanan dan kiri menyala dan berkedip secara bersamaan.

Seringkali kita temui pengendara motor menyalakan lampu hazard saat melakukan konvoi ketika turing.

Lalu, apakah lampu hazard diperbolehkan dinyalakan ketika melakukan konvoi turing?

(BACA JUGA: Jarang yang Sadar Kalau Supermoto Ini Sebenarnya Yamaha Scorpio)

Pada dasarnya lampu hazard tidak diperuntukkan ketika turing ataupun berjalan beriringan.

Hal ini akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.

Lampu hazard sebenarnya hanya boleh dipergunakan ketika dalam keadaan darurat saja, seperti ketika terjadi masalah pada kendaraan dan kendaraan harus menepi di pinggir jalan.

"Sesuai dengan UULAJ 22/2009 dan norma-norma safety, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

(BACA JUGA: Cara Mengaktifkan Fitur Hazard di Yamaha Mio S, Cukup Geser Dengan Jari!)

Dari penjelasan itu saja sebenarnya sudah bisa dipahami kalau lampu hazard bisa digunakan hanya dalam kondisi darurat.

Misalkan saat berhenti di tempat berkabut atau ketika motor mengalami masalah dan harus dibenarkan di pinggir jalan.

"Tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan. Dalam konteks turing sebagaimana aturan yang tersebut, di dalam MSF ataupun buku-buku panduan konvoi atau group riding international penggunaan hazard tidak tersebutkan", tambah Jusri.

Jadi, mari bijak dalam berkendara untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, bro.